Langgar Kode Etik terkait Pencalonan Gibran, DKPP Beri Peringatan Keras kepada Ketua KPU

5 Februari 2024, 12:52 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan vonis kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/


GALAMEDIANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, dan 6 komisioner KPU lainnya.

Putusan dikeluarkan karena dianggap melanggar kode etik, terkait proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usia peserta Pemilu Presiden.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam 4 perkara yang terkait dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga: Jadi Tema Debat Terakhir Capres. Ini Penjelasan Terkait Stunting, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 komisioner KPU lainnya, yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid, karena dianggap melanggar kode etik dan perilaku.

Para teradu, termasuk Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pengadu menilai bahwa tindakan Hasyim dan anggotanya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Tempat Wisata Alam Hits di Klaten New Rivermoon, Ada Aktivitas River Tubing Suasana Sejuk, Uji Adrenalin

Mereka menduga bahwa para teradu tidak merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat batas usia peserta Pemilu Presiden.

DKPP memutuskan bahwa Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya melanggar prinsip berkepastian hukum dengan tidak segera merevisi peraturan terkait setelah putusan MK. DKPP juga menekankan bahwa konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah seharusnya dilakukan sesegera mungkin setelah putusan MK, tetapi para teradu baru mengajukan konsultasi pada 23 Oktober 2023, tujuh hari setelah putusan MK diucapkan.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menegaskan bahwa tindakan para teradu yang tidak segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk merubah peraturan KPU setelah putusan MK adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: MENARIK! 5 Tempat Wisata Instagramable di Bogor yang Cocok Dikunjungi Saat Long Weekend

DKPP memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan perubahan tersebut dalam waktu paling lama 7 hari sejak dibacakan putusan. Selain itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.*** (Raihan Muhammad)

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler