KPU Ingatkan Peserta Pemilu Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye Sebelum 7 Januari 2024

- 4 Januari 2024, 09:31 WIB
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia./ist
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia./ist /

GALAMEDIANEWS – Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) mengingatkan partai politik peserta pemilu dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera mempersiapkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang harus diserahkan pada 7 Januari 2024.

Bagi peserta pemilu yang tidak menyampaikan LADK hingga tanggal yang sudah ditetapkan, maka sanksinya terbilang berat, yakni berupa pembatalan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia menjelaskan, LADK merupakan pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Baca Juga: Terungkap, Dadan Tri Yudianto Tak Pernah Memberikan Mobil Mewah ke Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Selain itu, LADK juga membuat sumber perolehan saldo awal dan saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK.

Termasuk juga penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.

"LADK ini sifatnya wajib dan diserahkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. LADK dilaporkan melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA)," tutur Hedi dalam siaran persnya, Rabu, 4 Januari 2024.

Menurut Hedi, berdasarkan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye dalam bentuk rapat umum jatuh pada 21 Januari 2024.

Baca Juga: Pemprov Jabar Komitmen Tingkatkan Ekspor Rotan Cirebon, Bey Machmudin: Cari Pasar Negara Lain

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x