GALAMEDIA - Pemerintah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini digulirkan sebagai upaya membantu dan memberikan jaminan pendidikan bagi anak-anak usia sekolah di seluruh Indonesia.
Program yang melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP melalui KIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk anak-anak usia sekolah dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun.
Baca Juga: Ditawari Main di Salah Satu Klub di Thailand, Ini Jawaban Febri Hariyadi
Namun PIP atau KIP hanya menyasar siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (KPH).
Selain itu, seperti dilansirkan Prbandungraya.pikiran-rakyat.com berjudul "Begini Cara Cek Status Penerima Bantuan Dana Pendidikan PIP KIP untuk Siswa SD, SMP hingga SMA", PIP atau KIP juga menyasar siswa penyandang disabilitas, yatim piatu, dan korban bencana alam atau musibah.
Besaran bantuan dana pendidikan PIP KIP yang diterima oleh siswa, di antaranya, siswa SD, MI atau Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
Baca Juga: Pemerintah Harus Antisipasi Risiko Munculnya Klaster Covid-19 Baru pada Pilkada Serentak
Siswa SMP, MTs atau Paket B mendapatkan Rp750 ribu per tahun. Sedangkan siswa SMA, SMK, MA, atau Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.