Ngamuk, dr Tirta Sebut Rakyat Bisa Didenda - Tempat Usaha Ditutup, Artis Bisa Terbebas Jeratan Hukum

- 15 Januari 2021, 19:44 WIB
dr Tirta.
dr Tirta. //Instagram.com/@dr.Tirta

GALAMEDIA - Relawan Covid-19 Tirta Hudhi alias dr Tirta menyatakan kegeramannya karena tidak adilnya perlakuan kepada artis dan rakyat biasa pada masa pandemi virus corona (covid-19) di Indonesia.

Soalnya meski melanggar protokol kesehatan sejumlah artis bisa terbebas dari jerat hukum. Sementara banyak rakyat yang harus mengeluarkan uang lantaran didenda karena tidak memakai masker.

Bahkan sejumlah masyarakat harus rela usaha miliknya ditutup dan didenda karena dianggap tidak mematuhi protokler kesehatan.

Sedangkan para artis hanya karena konten dan dunia hiburan dapat dengan leluasa tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Sepakat dengan Rizal Ramli, Jimly Asshiddiqie Kekeuh Berharap Presidential Threshold Jadi 0 Persen

“Kenapa kita marah, soalnya rakyat nggak pakai masker kena denda. Mana keadilannya? Gue ini di lapangan ngerti rakyat diuber-uber, angkringan dibubarin, rumah makan dibubarin, gara-gara nggak patuh protokol. Terus gara-gara konten dan entertainment lu boleh pakai eyeshield doang?,” ujar Dokter Tirta dalam sebuah siaran langsung di Instagram, Jumat, 15 Januari 2021.

Oleh sebabnya dia meminta agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, baik dari kalangan rakyat jelata maupun artis yang tidak mematuhi protokoler kesehatan.

“Rakyat itu lu tahu nggak, denda 250 ribu (rupiah) gara-gara Covid dan enggak pakai masker. Lu pakai eyeshield (nggak pakai masker) enak, lu artis enggak pernah diapa-apain. Gua dan rakyat jelata ingin keadilan doang,” tuturnya.

Baca Juga: 13 Ulama di Tanah Air Wafat di Awal 2021 ini, Berikut Deretan Daftarnya

Menurut dr Tirta, seperti yang terdapat pada program dan kebijakan dari pemerintah, seharusnya para artis mematuhi aturan tersebut dengan memakai pelindung wajah (Faceshield) bukan eyeshield.

Itu pun sebenarnya efektivitas penggunaan faceshield untuk mencegah COVID-19 masih ditentang di oleh para dokter.

“Itu eyeshiled bukan faceshield, ada kewajiban dari UU, promenkes, dan instruksi presiden mengatakan patuh protokol. Di aturan masih faceshield, itupun masih ditolak sama dokter,” katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x