Satgas Bentuk Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa, Ini 4 Fungsi Posko yang Wajib Diketahui

- 4 Februari 2021, 07:17 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. /covid19.go.id

GALAMEDIA - Dalam upaya penanganan Covid-19 oleh pusat dan daerah Satgas Penanganan Covid-19 membentuk Pos Komando (Posko) tingkat kelurahan, desa, dan kecamatan.

Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan penanganan Covid-19 dilakukan hingga ke level mikro.

Posko akan menjadi lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando operasi penanganan Covid-19. Posko memiliki fungsi mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.

Selain itu, Posko terdiri dari anggota TNI/Polri, pemerintah, dan unsur lain yang digerakkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Sarwendah Rilis Lagu Anyar Jelang Perayaan Imlek 2021 dengan Judul 'Suara Hati' atau Xhin Seng

Seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dinas sosial, dinas perekonomian, puskesmas, PKK, dan komunitas lainnya di bawah komando Satgas Covid-19 daerah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, secara operasionalnya ada empat fungsi prioritas Posko.

Pertama, pendorong perubahan perilaku seperti melakukan sosialisasi 3M, memonitor, menegur, mencegah kegiatan melanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindak pelanggar PPKM.

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Kamis, 4 Februari 2021 Turun Drastis, Antam 2 Gram Rp1.915.000

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x