GALAMEDIA – Berawal dari rencana pemerintah yang akan menghapuskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021.
Rencana ini ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya pada pertumbuhan industri otomotif yang semakin terhambat akibat adanya pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana tersebut akan berlangsung selama sembilan bulan yang dibagi menjadi tiga tahap yakni Maret hingga Mei untuk tahap pertama (25%), Juni hingga Agustus untuk tahap kedua (50%), dan September hingga November untuk tahap ketiga (25%).
Penghapusan tersebut tentunya berlaku untuk LCGC (Low Cost Green Car).
LCGC merupakan sebuah program dari pemerintah yang mengatur tentang kendaraan harga ekonomis serta ramah lingkungan.
Tujuan program ini adalah mengembangkan kendaraan harga terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah, serta bermesin ramah lingkungan.
Oleh sebab itu, LCGC dirancang dengan menghabiskan 1 liter bahan bakar saja untuk menempuh jarak minimal 20 km.
Umumnya, mobil LCGC dibanderol pada kisaran tak melebihi Rp 170 jutaan, dengan spesifikasi dasar yang telah ditentukan pemerintah.
Baca Juga: PPnBM dengan Pajak 0 Persen Mulai Berlaku Bulan Maret, Ini Perkiraan Harga Daihatsu Sigra