“Yang 51 orang sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa lagi bergabung dengan KPK,” ujar Alexander dalam konferensi pers di kantor BKN, Selasa, 25 Mei 2021.
Namun, keputusan tersebut menuai tentangan dari sejumlah pihak, salah satunya dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Baca Juga: Pemkab Bandung Buka 2.543 Formasi CPNS dan CPPPK, Informasi Bisa Dicek di Sini
Oleh karena itu, MAKI akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.
Pasalnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai putusan Pimpinan KPK yang memberhentikan 51 pegawai KPK tidak seusia dengan putusan MK.
"Berdasar pertimbangan putusan MK menyatakan, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," kata Boyamin Saiman di Jakarta.
"Namun, nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus 'merah' dan tidak bisa dibina lagi," sambungnya. ***