Tak Gentar, Kubu AHY Siap Hadapi Yusril Ihza Mahendra Usai Didapuk Jadi Kuasa Hukum Eks Kader Pro Moeldoko

- 24 September 2021, 09:03 WIB
Politisi Partai Demokrat Andi Arief.
Politisi Partai Demokrat Andi Arief. //Antara/Achmad Zaenal//

GALAMEDIA - Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan siap menghadapi gugatan eks kader yang menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra.

Hal itu disampaikan Kepala Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief menyusul penunjukan Yusril Ihza Mahendra oleh eks kader untuk mengajukan judicial review terhadap AD/ART era kepemimpinan AHY.

Andi Arief menyatakan rencana gugatan atau judicial review seperti diungkap Yusril sebelumnya bukan terobosan hukum melainkan hanya membangun fiksi.

Baca Juga: Pemeran Draco Malfoy Pada film Harry Potter, Tom Felton Pingsan di Lapangan Golf

"Bukan terobosan hukum, tetapi Prof @Yusrilihza_Mhd sedang membangun fiksi terhadap SK Menkumham soal beberapa pasal AD? ART yang sudah disahkan resmi oleh negara," kata Andi Arief dalam cuitan Twitter-nya, Jumat, 24 September 2021.

Dia menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan menjawab dan siap menghadapi gugatan tersebut.

"Dalam waktu dekat tim hukum Partai Demokrat akan menjawab dan siap menghadapi." tegasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat, Jumat, 24 September 2021, BMKG: Hari-Hati Hujan di Siang dan Sore Hari

Sebelumnya, empat orang eks kader Demokrat resmi menggandeng Yusril dan kantor hukumnya untuk mengajukan judicial review terhadap AD/ART Demokrat ke MA.

Keempat orang itu adalah eks kader Demokrat yang telah dicopot lantaran terlibat penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui hasil KLB tersebut mendukung Moeldoko sebagai Ketua Umum tandingan.

Keempat orang kader dimaksud di antaranya Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Pelaku Usaha Optimis Pulihkan Ekonomi di Masa Dua Disrupsi, Covid-19 dan Industri 4.0

Sementara itu, Yusril dalam keterangan resminya menyatakan dirinya beserta tim akan menyiapkan argumen meyakinkan setelah dipercaya menjadi kuasa hukum.

"Karena itu, saya menyusun argumen yang insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli," ujar Yusril, Kamis, 23 September 2021.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x