Baca Juga: Bareng Jefri Nichol, Tiara Andini Debut di Film Remake My Sassy Girl, Netizen: Can't Wait!
Selain itu panglima TNI juga akan mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri TNI, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk dan tunjangan jabatan.
Tunjangan tersebut berdasarkan capaian kinerja organisasi dan individu yang berdasarkan Pasal 6 ( 1 ) Perpres 102 Tahun 2008 dengan nilai tunjangan 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17 yang artinya jika keseluruhan yaitu Rp43.627.500 Perbulannya.***