GALAMEDIA - Pemkot Bandung akan memberlakukan tarif parkir baru di Kota Bandung mulai 1 Januari 2021.
Penerapan tarif baru ini untuk mengurangi kemacetan.
"Hal ini bertujuan sebagai acuan pengendalian arus lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan demi terciptanya kelancaran lalu lintas di Kota Bandung," tulis @atcs.bandung seperti dilansir MapayBandung.com, Kamis 30 Desember 2021.
Ini daftar tarif parkir Kota Bandung yang berlaku mulai 1 Januari 2022 yang dibagi dalam tiga kawasan:
Baca Juga: Yakin Indonesia Juara Piala AFF 2020, Ini Nazar Wali Kota Bogor Bima Arya
1. Pusat Kota
Golongan 1 (truk kontainer): Rp7.000
Golongan 2 (bus dan truk): Rp7.000
Golongan 3 (mobil boks): Rp5.000
Golongan 4 (kendaraan pribadi, mobil bak terbuka): Rp5.000
Golongan 5 (sepeda motor): Rp3.000
Baca Juga: Gara-gara Makam Vanessa dan HP, Doddy Sudrajat Dipolisikan Ketua Barisan Ksatria Nusantara
Wilayah cangkupan:
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Padjajaran
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Peta (lingkar selatan)
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima)
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Waringin
2. Kawasan Penyangga
Golongan 1 (truk kontainer): Rp6.000
Golongan 2 (bus dan truk): Rp6.000
Golongan 3 (mobil boks): Rp4.000
Golongan 4 (kendaraan pribadi, mobil bak terbuka): Rp4.000
Golongan 5 (sepeda motor): Rp2.000
Baca Juga: Rupanya Ini Leluhur Para Tuyul, Makhluk yang Lihai Mencuri Uang
Wilayah Cangkupan:
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Padjajaran sampai Simpang Dago
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Peta (lingkar selatan) sampai Jalan Soekarno Hatta
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai Cicaheum
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Waringin sampai Jalan Elang
3. Kawasan Pinggiran
Baca Juga: 5 Lagu Ikonik Ini Ternyata Lagu Cover Lho! Salah Satunya Love Song dari Adele
Golongan 1 (truk kontainer): Rp6.000
Golongan 2 (bus dan truk): Rp6.000
Golongan 3 (mobil boks): Rp3.000
Golongan 4 (kendaraan pribadi, mobil bak terbuka): Rp3.000
Golongan 5 (sepeda motor): Rp2.000
Mencakup wilayah:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Simpang Dago sampai Punclut
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Soekarno Hatta sampai Tol Padaleunyi
- Sebelah Timur berbatasan dengan Cicaheum sampai Cibiru
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Elang sampai Jalan Gunung Batu (Cimindi).***
Disclaimer: Sebelumnya artikel ini sudah tayang di www.mapaybandung.pikiran-rakyat.com berjudul "INGAT! Tarif Parkir Kota Bandung Terbaru, Berlaku Mulai 1 Januari 2022 untuk Motor dan Mobil"