7 Pengembang Perumahan Serahkan PSU Senilai Rp370 Miliar ke Pemkot Cimahi

- 27 Januari 2022, 19:45 WIB
Tujuh pengembang perumahan menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU)  kepada Pemkot Cimahi di Aula Gedung A Komplek Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Kamis (27/1).
Tujuh pengembang perumahan menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemkot Cimahi di Aula Gedung A Komplek Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Kamis (27/1). /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

GALAMEDIA - Tujuh pengembang perumahan menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) atau  Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. 

Total luas tanah PSU dari 7 pengembang perumahan yang diserahkan tersebut seluas 123.622,40 meterpersegi, dengan perkiraan nilai aset sebesar Rp 370.867.200.000, dengan asumsi nilai rata-rata tanah di Kota Cimahi Rp 3.000.000 per meterpersegi.

Penyerahan PSU tersebut berlangsung di Aula Gedung A Komplek Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Kamis  27 Januari 2022.

Baca Juga: Bela Edy Mulyadi, Nicho Silalahi: Saat Perempuan Dijual ke China Untuk Dijadikan Budak Seks Kalian Diam

Penyerahan dokumen PSU langsung oleh perwakilan pengembang perumahan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemberian piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, atas bantuan dalam proses serah terima PSU perumahan di Kota Cimahi, sebagai bentuk upaya pemulihan tanah aset Pemerintah Daerah.

Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, pada tahun 2020, Pemkot Cimahi bekerja sama dengan Kejari Cimahi telah menjaring potensi PSU berupa tanah seluas 27,729 meterpersegi, dengan taksiran nilai Rp 101.790.030.000.

Baca Juga: Rayyanza dipangku Rafathar, Gemasnya Adik-Kaka ini Bikin Warganet Jatuh Hati: So Sweet!

"Potensi PSU di tahun 2020 baru didapat dari 2 perumahan, yaitu Istana Gardenia Regency, dan The Nanjung Regency," ucapnya.

Pada tahun 2021, lanjut Ngatiyana, Pemkot Cimahi bekerja sama dengan Kejari Cimahi telah berhasil menyelamatkan aset PSU perumahan dari tujuh perumahan yaitu perumahan Puri Fadjar, Alam Asri, Puri Cipageran Indah 1, Taman Bukit Cibogo, Taman Citeureup, Permana Residence, dan Green Valley Cibeber dengan total aset yang diserahkan seluas 123.622,40 meterpersegi.

"Hal ini sebagai prestasi bagi Pemkot Cimahi dan Kejari Cimah yang mana dalam satu tahun sudah menyelesaikan 7 PSU yang diserahkan menjadi aset Kota Cimahi, ini patut kita apresiasi. Mudah-mudahan PSU ini bisa bermanfaat untuk masyarakat, dan menjadi pertanggungjawaban Pemkot Cimahi. Ini adalah berkat kerjasmaa Pemkot Cimahi dan Kejari Cimah. Yang mana apresiasi yang kita berikan kepada Kejari Cimahi yang benar-benar membantu menguruskan PSU menjadi aset Pemkot Cimahi," bebernya.

Baca Juga: GMBI Meminta Maaf Atas Ulah Anggotanya yang Bikin Onar di Mapolda Jabar

Untuk tahun 2022, kata Ngatiyana, Pemkot Cimahi kembali meminta Kejari Cimahi untuk meneruskaan mencari PSU-PSU yang belum diserahkan ke Pemkot Cimahi. "Dan ini tentunya kami mohon pikiran dan tenaga dari Kejari Cimahi bersama Pemkot Cimahi untuk mencari pengembang-pengembang yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Cimahi," ujarnya.

Diakui Ngatiyana masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya kepada Pemkot Cimahi. Ya mudah-mudahan dengan kerjasama dengan Kejari Insya Allah saya yakin secara bertahap sedikit demi sedikit pasti selesai," tuturnya.

Kepala Kejari Cimahi, Rosalina Sidabariba menyampaikan terimakasih atas apresiasi yang sudah diberikan Pemkot Cimahi selama menyerahkan kegiatan PSU perumahan yang sudah diserahkan di tahun 2021 ini sebanyak 7 pengembang perumahan kepada Pemkot Cimahi.

Baca Juga: Ditanya Soal Pendamping, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana: Ikut Sajalah Apapun

"Disini Kejari Cimahi berterimakasih ke Pemkot Cimahi yang telah memberikan kepercayaan kepada jaksa pengacara negara kita untuk mendampingi kegiatan tersebut. Kedepannya kita akan lebih memaksimalkan kegaiatannya, agar aset-aset yang ada di luar sana yang belum diserahkan oleh pengembang perumahan, dapat segera diserahkan ke Pemkot Cimahi, karena manfaatnya itu sangat dirasakan oleh masyrakat, dan penertiban dalam barang milik daerah akan tertata secara teratur yang sesuai peraturan perundang- undangan," paparnya

"Mudah-mudahn di tahun 2022 akan lebih banyak lagi para pengembang menyerahkan PSU, dan taat dan berkomitmen untuk melaksanakan penyerahan PSU-nya kepada Pemkot Cimahi," ujar Rosalina menambahkan.

Ia juga mengakui jika ada kendala di lapangan saat melakukan proses penyerahan PSU dari Pengembang.

Baca Juga: Rusia Peringati 1.100 Tahun Kedatangan Islam di Negaranya, Fadli Zon: Kok di Sini Malah Mau Memetakan Masjid?

"Setiap kegiatan itu pasti di lapangannya ada kendala, ada permasalahan di dalamnya, hanya saja semua dapat kita tangani secara mediasi dulu, dan diinventarisir mana-mana yang bisa kita tangani secara mediasi, dan mana-mana yang nanti ke depannya akan kita laksanakan kalau memang tidak tercapai kata mediasi akan kita laksnakan secara jalur hukum," pungkas Rosalina.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x