Buntut Perbuatan Onar dan Kerusuhan, Polda Jabar Tetapkan 11 Oknum Anggota GMBI sebagai Tersangka

- 28 Januari 2022, 17:05 WIB
Polda Jabar menetapkan 11  anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau GMBI sebagai tersangka
Polda Jabar menetapkan 11 anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau GMBI sebagai tersangka /Remy Suryadie/Galamedia/

GALAMEDIA - Polda Jabar menetapkan 11oknum  anggota Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sebagai tersangka, buntut dari perbuatan onar yang berujung ricuh saat melakukan aksi demo di Mapolda Jabar. 

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat 28 Januari 2022.
 
Masih dikatakannya, ditetapkannya tersangka terhadap ke 11 anggota GMBI, berdasarkan hasil pemeriksaan.
 
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon. Sampai siang ini, tersisa 14 orang yang diperiksa di polda. 11 orang jadi tersangka, dan 3 masih jadi saksi," jelas Tompo.
 
Masih dikatakannya, ke 11 anggota GMBI tersebut merupakan tersangka pengrusakkan. "Kita kenakan pasal 170, 160, 406, dan ada juga yang turut membantu dan turut serta di dalamnya," kata Tompo.
 
Masih dikatakan Tompo, Ketua Umum GMBI berinisial F belum masuk dalam 11 tersangka tersebut. F yang baru diamankan masih dalam pemeriksaan. 
 
 
Perburuan anggota GMBI yang diduga terlibat dalam insiden kericuhan masih berlanjut, termasuk mencari aktor intelektualnya. 
 
"Aktor intelektual sedang kita lakukan pemeriksaan, dan juga kita melakukan pengembangan terhadap aktor intelektualnya, kemungkinan masih ada tersangka tambahan yang kita lakukan pemeriksaan," ujarnya. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian kericuhan di Mapolda Jabar pada Kamis (28/1/2022) kemarin, polisi mengamankan 731 orang.
 
 
Sebagian besar dari mereka sudah kembali ke wilayahnya masing-masing yang tersebar di Jawa Barat hingga Jawa Tengah. Mereka menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Polres.***
 
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x