PPG 2022 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Tata Cara Daftar Berikut Ini!

- 10 Februari 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ilustrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). /Mohamed_hassan/Pixabay

GALAMEDIA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi membuka Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022.

Pengumuman resmi terkait pembukaan seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 ini tercantum dalam surat Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 4 Februari 2022.

Plt Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Temu Ismail dalam suratnya menyebut bahwa PPG Dalam Jabatan tahun 2022 akan dibuka mulai 10 - 23 Februari 2022.

Seperti sebelumnya, pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2022 dapat dilakukan melalui laman resmi yang disediakan Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Addie MS Dibuat Takjub dengan Aksi Pengamen di Bandung yang Viral Mainkan Biola

"Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing," tulis dalam surat tersebut.

Berikut sejumlah ketentuan berkaitan dengan pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:

1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022

2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:

Baca Juga: Lagi! Wasit Dikeroyok Pemain, Netizen: Tiket Liga 3 Harusnya Lebih Mahal, Masih Ada Pertunjukan Usai Laga

a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Baca Juga: Layangan Putus Tayang Perdana, Berikut Sinopsis Episode 2 dan Jadwal Acara RCTI Kamis 10 Februari 2022

5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.

Selain beberapa ketentuan di atas, Kemendikbud Ristek juga telah menetapkan syarat dan tata cara pendaftaran.

Berikut syarat dan tata cara pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022:

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Bandung 9 Februari 2022: Kasus Aktif Bertambah 652 Orang, 3 Kecamatan Ini Paling Banyak

Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Persyaratan Peserta

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK.

Baca Juga: Medina Zein Tak Ingin Beberkan Wanita Yang Diduga Selingkuhan Lukman Azhari: Gak Mau Kasih Panggung

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Medina Zein Tak Ingin Beberkan Wanita Yang Diduga Selingkuhan Lukman Azhari: Gak Mau Kasih Panggung

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

2. Persyaratan administrasi

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

Baca Juga: Medina Zein Tak Ingin Beberkan Wanita Yang Diduga Selingkuhan Lukman Azhari: Gak Mau Kasih Panggung

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

Baca Juga: Jerry Massie: Penyingkiran Tenaga Kerja Indonesia Sudah Lama Terjadi Sejak Jokowi Berkuasa

d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).

Tata Cara Pendaftaran

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB
masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

Baca Juga: Sebut Kondisi Wadas Kondusif, Mahfud MD: Program Pemerintah Itu Sudah Benar

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

Baca Juga: Pernah Mempunyai Menteri Pertahanan Mantan Preman Pasar, Soekarno Angkat Karena..

b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris

Selanjutnya, Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah