Lebih lanjut Mahfud MD pun menerangkan bila proyek pembangunan Bendungan Bener tidak melanggar hukum.
Sebab gugatan warga Wadas yang disampaikan ke PTUN dan Mahkamah Agung sudah ditolak sejak lama.
Baca Juga: INGAT! Allah Akan Segerakan Balasannya, Ini 19 Bentuk Durhaka kepada Kedua Orangtua
"Tidak ada pelanggaran hukum dalam penambangan batu andesit karena sebagian warga menolak sudah pernah mengajukan gugatan ke pengadilan PTUN hingga putusan kasasi di MA dan gugatan itu ditolak," pungkasnya.***