Dipicu Masalah Japrem, Dua Kelompok Ormas di Garut Bentrok, Lima Orang Diamankan

- 10 Februari 2022, 19:57 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis 10 Februari 2022.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis 10 Februari 2022. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA- Kepolisian Resor (Polres) Garut mengamankan lima orang oknum anggota ormas dari dua kelompok berbeda di wilayah Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut karena terlibat pertikaian.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, mengatakan, kelima oknum anggota ormas tersebut masing-masing berinisial RS, AR, AG, dan MM dari kelompok ormas yang sama, serta S alias Sosop dari kelompok lainnya.

Menurut Wirdhanto, pertikaian antara dua kelompok ormas tersebut dilatarbelakangi perebutan lahan tambang pasir ilegal yang ada di wilayah Pakenjeng. Salah satu kelompok ormas diketahui menguasai lahan tambang pasir tersebut.    

Baca Juga: Waspada Omicron Menyerang Tenggorokan! Atasi dengan Minuman dr. Zaidul Akbar Ini

"Kejadiannya akhir Januari 2022 lalu di Desa Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng. Salah satu kelompok ormas diketahui menguasai lahan tambang pasir, lalu ada kelompok ormas lainnya meminta uang koordinasi," ujarnya di Mapolres Garut, Kamis 10 Februari 2022.

Karena tak terima dimintai sejumlah uang, terang Wirdhanto, akhirnya antara kedua kelompok ormas itu pun terjadi pertikaian yang berujung dengan pengeroyokan dan penganiayaan.

"Mereka saling serang dan bentrok hingga berujung korban luka-luka.
Pengeroyokan tersebut menimbulkan dua orang korban luka-luka akibat sabetan benda tajam," ucapnya.

Baca Juga: Politisi PKB Semprot Fahri Hamzah: Dasar Politisi Jenggot! Nangkring di Atas Tak Berakar ke Bawah

Wirdhanto menuturkan, polisi yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, polisi juga mengamankan lima orang yang terlibat dalam bentrokan tersebut.

Dari tangan para tersangka, lanjut Wirdhanto, berhasil diamankan sejumlah barang bukti mulai dari batu, pecahan gelas hingga kaus dan atribut ormas.

Baca Juga: Liga 3 Ricuh Lagi! Laga Persak Kebumen vs PSKB Bukittinggi Diwarnai Baku Hantam Pemain vs Official Tim

Ia menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan pasal Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Liga 3 Ricuh Lagi! Laga Persak Kebumen vs PSKB Bukittinggi Diwarnai Baku Hantam Pemain vs Official Tim

Wirdhanto menambahkan, pihaknya juga tengah menyelidiki terkait adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Desa Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng tersebut. Menurutnya, saat ini lokasi penambangan pasir itu sudah ditutup dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh.

"Untuk tambang pasir itu saat ini kami tutup dan dipasangi garis polisi," ucapnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x