Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Kata Jaksa

- 15 Februari 2022, 14:13 WIB
Herry Wirawan saat menjalani sidang vonis atas kasus perkosa 13 santriwati di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Herry Wirawan saat menjalani sidang vonis atas kasus perkosa 13 santriwati di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022. /Lucky M Lukman/Galamedia./

GALAMEDIA – Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati akhirnya divonis penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022.

Hal tersebut disampaikan hakim dalam sidang terbuka yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung.

Herry Wirawan terbukti bersalah telah memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga beberapa korban melahirkan.

Baca Juga: Harus Tahu, 4 Hal yang Anak Pelajari dari Hubungan Orangtuanya

Sebelumnya keluarga korban meminta agar Herry Wirawan di vonis hukuman mati karena perbuatan pria itu dinilai sudah tidak bisa dimaafkan dan tidak ada pembenaran.

Dalam sidang pembacaan surat putusan majelis hakim, Herry turut dihadirkan untuk mendengarkan hasil putusan yang disampaikan ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di PN Bandung.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Yohannes, dilansir dari YouTube PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Jessica Iskandar Harus Berpisah dengan Sang Anak, El Barack Dikabarkan Positif Covid-19: Mohon Doanya Ya

Dalam hal ini Herry terbukti melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis yang dijatuhkan kepada Herry ini sebenarnya lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut predator seks itu dihukum mati.

Namun Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung hapsara tidak setuju dengan hukuman mati yang dianggap bertentangan dengan prinsip HAM.

Baca Juga: Waspadai 5 Kebiasaan Sehari-hari yang Bikin Kamu Cepat Tua, No 3 Kebiasaan Kaum Adam

Selain itu, pemerkosa 13 santriwati ini juga dihukum kebiri kimia dan denda sebesar Rp500 juta dan kewajiban membayar restitusi atau uang ganti rugi pada anak-anak korban senilai Rp330 juta.

Jaksa juga meminta untuk menyita aset yayasan milik Herry Wirawan, karena para korban memerlukan biaya tanggungan hidup.

Terdakwa pemerkosa belasan santri itu juga mengakui seluruh perbuatan yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021 di yayasan, hotel maupun apartemen secara paksa. Ia pun berdalih jika perbuatannya tersebut adalah khilaf.  

Baca Juga: Thofu Dinner Bareng Lagi-lagi Buat Warganet Meleleh, Thariq Halilintar: Yang Lain Ngontrak Kan?

Akibat aksi bejatnya itu 13 santriwati menjadi korban pencabulan dan delapan diantaranya telah melahirkan bayi.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x