Anggota HDCI Penabrak Dua Bocah Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka, Begini Respons Klub Moge Itu

- 15 Maret 2022, 18:22 WIB
Salah satu moge yang terlibat laka menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jabar.  Anggota HDCI Penabrak Dua Bocah Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka, Begini Respons Klub Moge Itu.
Salah satu moge yang terlibat laka menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jabar. Anggota HDCI Penabrak Dua Bocah Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka, Begini Respons Klub Moge Itu. /Twitter/ FB: narkosun / @soen_cak

GALAMEDIA - Dua anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Kota Bandung jadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Sabtu 12 Meret 2022.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik unit laka Polres Ciamis. HDCI Kota Bandung pun angkat bicara.

Klub motor gede alias moge itu akan memberikan bantuan hukum terhadap dua anggotanya.

"Tentunya terhadap anggota kami yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami dari organisasi akan memberikan pendampingan hukum terhadap keduanya dan akan kita kawal terus," ujar Ketua HDCI Kota Bandung, Glenarto, saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Rudy Salim, Crazy Rich yang Dikaitkan Kasus Indra Kenz Hingga Dipanggil Bareskrim, Begini Sumber Kekayaannya

Masih dikatakan Glenarto, dari awal penahanan kedua anggotanya tersebut, pihaknya sudah memberikan pendampingan hukum.

"Ya, dari awal mereka ditahan, kita juga sudah memberikan upaya pendampingan hukum tentunya dengan proses hukum itu berjalan sampai tuntas itu akan kita dampingi terus," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kedua pengendara moge jenis Harley Davidson, AG dan AN, yang menabrak bocah kembar berinisial HA dan HU di Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu 12 Maret 2022, lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Digandeng Grimloc Records, Tibiast Luncurkan Album 'Melawan Masa': Terpengaruh Sepultura dan Machine Head

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Selasa 15 Maret 2022.

Masih dikatakannya, penetapan tersangka terhadap kedua pengendara moge tersebut atas hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik unit laka di Polres Ciamis.

"Setelah melakukan gelar perkara, akhirnya kedua pengendara sudah menjadi tersangka," jelas Tompo.

Dikatakam Tompo, gelar perkara oleh kepolisian itu digelar hingga pukul 19.30 WIB. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua pengendara itu pun dipastikan telah ditahan di Mapolres Ciamis.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x