Resmi!! Pengendara Moge Penabrak Dua anak Kembar Jadi Tersangka dan Ditahan

- 15 Maret 2022, 12:19 WIB
Ilustrasi. Pengendara moge yang tabrak dua anak kembar di Pangandaran resmi jadi tersangka.
Ilustrasi. Pengendara moge yang tabrak dua anak kembar di Pangandaran resmi jadi tersangka. /Pixabay/ArtisticOperations/

GALAMEDIA - Dua pengendara motor gede atau moge yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Kab. Pangandaran resmi jadi tersangka.

Kedua pengendara moge berjenis Harley Davidson itu ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka (dua pengendara moge)," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Profil dan Fakta Alia Bhatt, Aktris Bollywood yang Berulang Tahun Hari Ini, Bermusuhan dengan Katrina Kaif?

Ibrahim menuturkan, Polres Ciamis melakukan gelar perkara peristiwa pengendara moge tabrak dua anak tersebut, Senin 14 Maret 2022 sore hingga malam hari.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua pengendara moge itu ditahan.

Sementara itu peristiwa dua anak yang ditabrak oleh dua pengendara moge berinisial AN dan AG sendiri terjadi pada Sabtu 12 Maret 2022 di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kedua anak kembar bernama Hasan dan Husen berusia 8 tahun itu, awalnya tengah berjalan di pinggir jalan. Namun tiba-tiba salah satu dari anak kembar itu menyeberang jalan dan ditabrak salah satu pengendara moge.

Baca Juga: Pantas Minyak Goreng Langka, MAKI Duga Ada Penyimpangan yang Dilakukan Eksportir

Namun saat adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi moge satu lagi dan menabraknya hingga keduanya meninggal di tempat.

Dari informasi yang diterima, kedua pengendara moge itu tertinggal dari rombongan konvoi dalam perjalanan menuju Pantai Pangandaran.

Sebelumnya, Ibrahim juga mengatakan pihaknya tetap memproses dugaan pidana tewasnya dua anak kembar akibat ditabrak pengendara moge, meski ada perdamaian antara pengendara moge dan keluarga korban.

Menurut Ibrahim, perdamaian antara pengendara moge dan keluarga korban tidak serta merta mengugurkan suatu proses pidana yang terjadi.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x