GALAMEDIA - Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan untuk memperoleh informasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Dermawan mengatakan, jika Provinsi Sumatera Selatan ini sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang RPPLH.
"Luar biasa, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan ini telah memiliki Perda RPPLH," katanya di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 21 Juni 2022.
Baca Juga: Heboh Kereta Api Seret Mobil hingga Seret Sejauh 1,5 kilometer, Pengendara Tewas Seketika
Heri menyebut, ada hal yang menarik dalam kunjungannya kali ini, yaitu mengenai kebijakan soal Dinas Lingkungan Hidup yang juga diberi tupoksi untuk mengurus persoalan tanah di Provinsi Sumatera Selatan.
"Oleh karena itu Pansus VI mendapatkan bahan serta pembelajaran menyelesaikan sengketa tanah di tengah penyusunan Raperda RPPLH," ujarnya.
"Kita juga mendapatkan banyak ilmu disini, ada point menarik yang kita dapatkan ternyata DLH disini memiliki tupoksi dengan urusan pertanahan oleh karena itu kita mendapatkan ilmu lebih selain RPPLH," tambahnya.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Nonton Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Gratis Tinggal Klik
Hal senada juga diutarakan oleh anggota Pansus VI, Achdar Sudrajat, dirinya mengapresiasi peranan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel yang diberi tupoksi menyelesaikan sengketa tanah.
"Kita bisa meniru Provinsi Sumatera Selatan dalam hal penanganan sengketa pertanahan," tambahnya.***