Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Terhadap Pelaku Penyebar Paham Dewa Matahari

- 14 Juli 2022, 09:51 WIB
Portret pelaku NT yang menyebarkan ajaran Dewa Matahari di daerah Lebak Banten tengah diperiksa polisi.
Portret pelaku NT yang menyebarkan ajaran Dewa Matahari di daerah Lebak Banten tengah diperiksa polisi. /PMJ News

GALAMEDIA - Dokter spesialis kejiwaan sudah memeriksa pria asal Bekasi berinisial NT (62) yang diduga menyebarkan paham dewa matahari di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Hasil pemeriksaan tersebut, pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa.

"Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," kata Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono di Lebak, Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Waspada, Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Sementara itu dalam penyelidikan dan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, Indik mengaku belum menemukan ada unsur tindak pidana penistaan agama.

Namun kepolisian bekerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan melakukan pemeriksaan terhadap NT dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi.

Gangguan psikopatologi atau sakit mental yang tampak dalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil serta dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.

Indik seperti dilansirkan Antara menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan NT memiliki pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir.

Baca Juga: Plh Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum Minta Unit Kerja Berikan Pelayanan Publik Yang Baik

Namun, hal itu tidak masuk ke dalam delik penistaan agama karena tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain.

Menurut Indik, hal itu hanya pemikiran dan keyakinan pribadi NT saja. Karenanya terhadap NT lebih tepat dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaan.

"Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan," ujarnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x