Populasi 'Yaki' di Sulteng Turun Drastis, Tinggal Menyisakan 1.000 Ekor

- 26 Juli 2022, 20:22 WIB
Seekor Kera hitam Sulawesi atau nama latin Macaca Nigra dengan kakti terjerat tali di kawasan hutan lindung di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (25/7/2022)//. ANTARA/
Seekor Kera hitam Sulawesi atau nama latin Macaca Nigra dengan kakti terjerat tali di kawasan hutan lindung di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (25/7/2022)//. ANTARA/ /

GALAMEDIANEWS - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah menyatakan jumlah populasi Macaca Nigra atau 'Yaki' di Sulteng tidak lebih dari 1.000 ekor di habitatnya.

Menurut BKSD, berkurangnya populasi tersebut dipicu aktivitas manusia yang terus membuka lahan pertanian baru, sehingga berdampak pada perburuan secara masif.

"Perburuan liar ini biasanya dibunuh karena mengganggu tanaman warga atau pun dipelihara, bahkan ada sekelompok masyarakat mengonsumsi dagingnya, oleh karena itu kami secara aktif mengedukasi dan mengampanyekan kepada masyarakat bahwa satwa itu dilindungi," tutur Kepala BKSDA Sulteng Hasmuni Hasmar di Palu, Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga: LINK Download Lagu MP3 Resmi, Bukan MP3 Juice, YTMP3, Y2MATE, atau Stafaband, Dijamin Cepat dan Mudah

Oleh karena itu,  BKSDA meminta masyarakat di provinsi itu menjaga kelangsungan hidup kera hitam  dari perburuan liar karena endemik Sulawesi ini tergolong dalam satwa terancam punah.

"Sekarang statusnya sudah menjadi appendix 2 atau terancam punah, sehingga kami minta supaya masyarakat berhenti memburu monyet khas Sulawesi, dan satwa ini sebagai aset negara yang harus dijaga kelangsungan hidupnya," kata  Hasmuni Hasmar.

Ia menjelaskan status itu telah melalui berkali-kali survei, baik yang dilakukan BKSDA maupun dilakukan oleh sejumlah pihak berkompeten, salah satunya International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau Badan Konservasi Internasional yang mana hasilnya menunjukkan penurunan populasi secara drastis dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo, Bharada E Jelaskan Banyak Hal Soal Penembakan Brigadir J ke Komnas HAM

Dikutip dari Antara,  berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1099 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, tidak dapat dilakukan oleh internal pemerintahan melainkan melalui pihak swasta.

Oleh karena itu, tidak dimungkinkan untuk dilakukan penangkapan dengan tujuan penangkaran, kecuali adalah pihak swasta.

Salah satu yang paling dominan menurunkan populasi Macaca Nigra, lanjut Hasmuni, perilaku yang kian mengkhawatirkan akibat dari kebiasaan manusia memberi makan di sembarang tempat.

Baca Juga: TERUNGKAP! Brigadir J Ditembak dari Jarak Dekat, Komnas HAM Ungkap Soal Perbedaan Luka Masuk dan Keluar

"Upaya yang sudah kami lakukan yakni menggencarkan sosialisasi maupun pemasangan tanda larangan jangan memberi makan monyet hitam di jalur Tawaeli-Toboli atau kebun kopi, karena satwa-satwa ini sering muncul di permukaan," paparnya. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x