Desi Yustrisia salah satu pegawai MA yang berhasil menjembatani dan mencari hakim agung yang bisa memberikan putusan sesuai keinginannya dengan memberikan imbalan.
Desi Yustrisia kemudian berkomunikasi dengan Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu dan PNS Kepaniteraan MA Agung Muhajir Habibie untuk mensetting keinginan dari Yosef dan Eko tersebut.
Baca Juga: Selamat ! Filianingsih Hendarta Terpilih Menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia Periode 2023-2028
Tiga orang pegawai MA tersebut melakukan pemufakatan jahat untuk menjembatani dengan Sudrajad. Bahkan KPK menduga tidak hanya kali ini saja mereka bermufakat bersama hakim agung tersebut tapi juga kepengurusan perkara lainnya yang disidangkan di MA.
Inilah Nama 10 Tersangka
Sepuluh orang tersangka suap penanganan perkara di MA tersebut, diantaranya panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA albasri dan Nurmanto Akmal.
Kemudian penasehat hukum Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Sedangka hakim MA yang terjaring OTT adalah Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajad Dimyati
Hakim Agung tersebut menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.
Jadwal Sidang
Sementara itu jadwal sidang terdakwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati akan digelar hari ini seperti diketahui dari penelusuran jadwal sidang di SIPP PN Bandung
Ini jadwal sidang sebagaimana tertulis dalam SIPP PN Bandung
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Jenis Perkara Tindak Pidana Korupsi
Terdakwa : Sudrajad Dimyati
Hari dan Tanggal Sidang Rabu, 15 Februari 2023