Temuan tersebut kemudian menurut Pahala akan diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk dilakukan investigasi lebih lanjut dan mendalam terhadap perusahaan tersebut.
KPK juga akan mempelajari profil pegawai Ditjen Pajak dan mengecek apakah harta yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya.
Pahala menjelaskan bahwa kepemilikan saham dari para pelapor LHKPN menjadi perhatian KPK karena pada LHKPN hanya melaporkan nilai saham.
"Sementara perusahaan ini bisa saja memiliki harta yang besar, penghasilan yang besar, utang yang besar, tapi tidak tercantum dalam LHKPN," kata Pahala ***