AJI Indonesia Mendapati Sejumlah Media Massa Abai Terhadap Kode Etik Liputan Anak

- 9 Maret 2023, 13:56 WIB
AJI soroti pengabaian kode etik pemberitaan anak./unsplash@Markus Winkler
AJI soroti pengabaian kode etik pemberitaan anak./unsplash@Markus Winkler /

GALAMEDIANEWS – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memberikan pernyataan terkait kode etik pemberitaan anak. AJI mengamati pemberitaan dari sejumlah media massa online dan hasil temuannya yaitu terjadi pengabaian kode etik jurnalistik.

Mengutip dari keterangan tertulis AJI, baru-baru ini ramai menjadi perbincangkan kasus kekasih tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio. Pasalnya, kekasihnya tersebut berumur 15 tahun dan masih berstatus anak. Polisi menetapkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dengan tuduhan memprovokasi.

Beberapa media massa daring menayangkan berita memuat profil dan foto anak tersebut. Sementara, media lainnya berupaya menguak latar belakang pendidikan seperti alamat sekolah serta latar belakang keluarganya. Selain itu, foto-foto dari pacar Mario sebelumnya tersebar luas di media sosial.

Baca Juga: JADWAL Tayang PREMAN PENSIUN 8, Salam Olahraga Semakin Meriah, Siapa Lawan Siapa?

AJI mendesak media massa agar patuh kepada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No 40 Tahn 1999. Sebagaimana yang disebutkan di Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.

“Anak-anak memiliki hak untuk dijaga privasinya, bahkan jika dia terduga pelaku dalam kasus hukum,” ujar Nani Afrida selaku Ketua Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Rabu, 8 Maret 2023.

Wartawan perlu mengikuti prosedur pemberitaan ramah anak yaitu merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

Baca Juga: Rekomendasi 10 SD Terbaik di Kabupaten Garut berdasarkan Penilaian BANSM, Sudah Akreditasi A

Identitas yang perlu dilindungi antara lain nama, foto, gambar, nama saudara, orang tua, paman/bibi, kakek/nenek. Informasi lainnya mengenai rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan maupun hal yang berkenaan dengan ciri anak perlu dihindari.

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: AJI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah