Berikan Keterangan Tak Jujur atas Kasus Mario, Kasus Hukum AG Dinaikkan Menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum

- 3 Maret 2023, 19:15 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (ketiga dari kiri) saat konferensi pers bersama jajaran Polda Metro Jaya dan pihak terkait di Jakarta, Kamis (2/3/2023)/ANTARA/Ilham Kausar
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (ketiga dari kiri) saat konferensi pers bersama jajaran Polda Metro Jaya dan pihak terkait di Jakarta, Kamis (2/3/2023)/ANTARA/Ilham Kausar /



GALAMEDIANEWS - Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum teman wanita Mario Dendy Satriyo (20), AG (15), menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terlibat dalam penganiayaan terhadap D (17).

"Ada perubahan status terhadap AG (15) yang semula anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis. 2 Maret 2023.

Untuk diketahui, Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang terlibat dalam proses hukum sebagai korban, saksi, atau pelapor dalam kasus pidana. Sementara itu, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang diduga melakukan tindak pidana atau pelanggaran lainnya.

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Kota Kediri versi Nilai UTBK 2022 dan LTMPT Kemendikbud, Lulusannya Banyak diterima PTN!

Perbedaan utama dari kedua konsep ini adalah bahwa anak yang berkonflik dengan hukum tidak terlibat secara langsung dalam tindak pidana, sedangkan anak yang berhadapan dengan hukum adalah pelaku tindak pidana.

 

AG berikan keterangan yang tidak jujur

Hengki menambahkan perubahan status AG dikarenakan memberikan keterangan tidak jujur saat memberikan kesaksian dalam sidang penganiayaan terhadap D.

"Setelah dikoreksi dengan video CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua perannya sehingga ada peningkatan status dari anak di hadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.
 
Meski kasusnya sudah dinaikkan sebagai anak yang sedang berkonflik dengan hukum, AG tidak dijadikan tersangka. Karena yang bersangkutan masih dibawah umur.

Hal ini diungkapkan oleh oleh Hengki dalam keterangannya. Hengki mengungkapkan alasan mengapa AG tidak menjadi tersangka adalah karena masih di bawah umur.

Hengki juga mengatakan bahwa AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Selain itu, Polda Metro Jaya telah memeriksa AG, teman tersangka MDS, terkait kasus penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa AG telah diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk ketiga kalinya.

Baca Juga: BERPRESTASI LHO! 10 SMP Terbaik di Kota Kediri Berdasarkan Nilai Resmi BANSM Kemendikbud, Daftarkan di Sini

Selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut hadir dalam pemeriksaan tersebut ***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x