Terungkap Dalam Sidang, Pengusaha di Sumedang Beri Uang 200 Juta ke Sopir PPK, Penasihat Hukum Sebut Itu Temua

- 13 Mei 2023, 06:54 WIB
Sidang kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 10 Mei 2023
Sidang kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 10 Mei 2023 /deskjabar

 Baca Juga: BREAKING NEWS, Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,9 Guncang Wilayah Papua



"Saya yakin bahwa itu penipuan sesuai kata keluarga saya dari kepolisian," ucapnya.

"Yang mengumpulkan, dan memberikan uang hasil udunan  dari pengusaha, ya Pak Asep Darajat," ucapnya.

Terpantau, sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang tersebut.

Keempat terdakwa diantaranya, Deni Rifdriana (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), Hari Bagja (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), Budi Rahayu (BR/mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan Usep Saefudin (US) selaku pelaksana proyek.***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah