Baca Juga: BREAKING NEWS, Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,9 Guncang Wilayah Papua
"Saya yakin bahwa itu penipuan sesuai kata keluarga saya dari kepolisian," ucapnya.
"Yang mengumpulkan, dan memberikan uang hasil udunan dari pengusaha, ya Pak Asep Darajat," ucapnya.
Terpantau, sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang tersebut.
Keempat terdakwa diantaranya, Deni Rifdriana (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), Hari Bagja (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), Budi Rahayu (BR/mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan Usep Saefudin (US) selaku pelaksana proyek.***