- Memiliki akta lahir atau surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.
Baca Juga: Pemprov Jabar Raih Opini WTP ke-12 dari BPK, Ridwan Kamil: Hadiah di Akhir Jabatan
Nah, itulah informasi perihal PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SD yang telah mulai dibuka hari ini lengkap dengan jadwal lengkap, syarat dan juga alur pendaftaran. ***