Jadwal Pendaftaran PPDB 2023 Wilayah Jawa Timur untuk Jenjang SMA/SMK Lengkap dengan Syarat dan Alurnya

- 22 Mei 2023, 19:09 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPDB 2023 wilayah Jawa Timur untuk jenjang SMA dan yang sederajat./Pixabay @Gustavo Fring
Ilustrasi pendaftaran PPDB 2023 wilayah Jawa Timur untuk jenjang SMA dan yang sederajat./Pixabay @Gustavo Fring /

2. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) telah menyelesaikan pendidikan SMP dan yang sederajat dengan dibuktikan melalui ijazah atau dokumen lainnya yang menyatakan kelulusan seperti Surat Keterangan Lulus (SKL).

3. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) merupakan lulusan pada tahun 2023 atau pada tahun sebelumnya.

4. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus terdaftar dalam KK yang diterbitkan maksimal 1 tahun sebelum 19 Juni 2023.

5. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tidak memiliki kartu (KK) dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

6. Jika CPDB tidak dalam keadaan tertimpa bencana alam atau bencana sosial (pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial), maka harus melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

Baca Juga: Wagub Jabar Bicara Pengganti Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

7. Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial, maka keterangan domisilinya mengikuti tempat keberadaan lembaga yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.

8. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru.

9. Sekolah SMA/SMK kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah luar Provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ppdb.jatim.2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah