GALAMEDIANEWS – PPDB SD kini tidak melakukan tes calistung untuk calon peserta didik baru. Hal ini membuat siswa lulusan PAUD atau TK bisa bernafas lega.
Tes calistung sudah dilarang, sesuai peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru.
Hal ini dikatakan oleh Komarudin, selaku Koordinator Pokja Kemitraan dan Pemberdayaan Komunitas GTK PAUD Kemendikbud Ristek.
Baca Juga: 5 SMA Swasta Terbaik di Kota Medan Dilihat dari Nilai UTBK, Referensi PPDB 2023
Dalam ketentuan merdeka belajar volume 24 yang tertuang dalam situs resminya www.merdekabelajar.kemdikbud.go.id Kemendikbudristek menyorot tiga hal penting yang perlu disikapi dari transisi pendidikan bagi siswa PAUD dan TK yang akan melanjutkan ke jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Masuk SD Tidak Perlu Tes Calistung
Salah satu hal penting itu ialah dihilangkannya tes calistung dari ketentuan penerimaan siswa SD/MI. Berikut 3 hal yang disorot Kemendikbud Ristek dalam menyikapi hal ini;
1. Menghilangkan tes calistus dari proses penerimaan peserta didik baru pada SD atau MI.