TB Hasanuddin Tegaskan Unjuk Rasa Tak Bisa Memakzulkan Presiden

- 5 Juli 2023, 21:45 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin./istimewa
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin./istimewa /

TB Hasanuddin menyatakan, hal tersebut membutuhkan dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pelanggaran hukum atau pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela, sesuai UU MD3, pasal 79 ayat 4.

Baca Juga: 3 SMK Terbaik di Bogor Jawa Barat untuk Referensi PPDB 2023 Seperti yang Dilansir LTMPT

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," paparnya.

UU MD3

Lebih lanjut, TB Hasanuddin mengungkapkan, keputusan tersebut akan sah bila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah yang ada menyetujuinya. Hal tersebut sebagaimana UU MD3, pasal 210 ayat 1 dan 3.

Jika keputusannya disetujui, tambah dia, maka wajib dibentuk Pansus yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi di DPR sebagaimana tercantum dalam UU MD3, pasal 212 ayat 2.

"Setelah Pansus bekerja selama paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," ujarnya.

Ia juga menegaskan, keputusan DPR atas laporan Pansus dianggap sah bila anggota yang hadir minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPR dan disetujui 2/3 anggota yang hadir, sesuai UU MD3, Pasal 213 ayat 1 dan Pasal 214 ayat 4. Persetujuan DPR selanjutnya dilaporkan ke MK disertai bukti dan dokumentasi pelengkapnya.

"MK kemudian bersidang, dan bila MK menyatakan terbukti maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. Sesuai UU MD3, Pasal 215 ayat 1," ungkap TB Hasanuddin.

Baca Juga: 14 Fakta Situs Gunung Padang, Punya Rahasia dan Misteri yang Belum Terpecahkan

Aksi anarkis melanggar UU

Setelah itu, paparnya, MPR kemudian melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh DPR.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x