RUU ASN Disahkan Hari Ini, Begini Salah Satu Isi RUU ASN Terbaru 2023

- 3 Oktober 2023, 18:43 WIB
Menpan RB Azwar Anas memberi sambutan usai RUU ASN disahkan hari ini di Gedung DPR RI
Menpan RB Azwar Anas memberi sambutan usai RUU ASN disahkan hari ini di Gedung DPR RI /PanRB

GALAMEDIA NEWS - Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan hari ini Selasa 3 Oktober 2023 dalam sidang paripurna DPR RI.

Dalam pengesahan RUU ASN hari ini tersebut sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Dalam RUU ASN yang disahkan tersebut salah satu isi yang krusial dan terbaru adalah soal adanya payung hukum untuk penataan tenaga non ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.

Baca Juga: Cegah Bullying, Dede Yusuf Tegaskan Perlu Pelibatan Babinsa

 

RUU ASN Disahkan Hari Ini

Azwar Anas menyatakan terima kasih kepada Komisi II DPR RI yang telah memberikan masukan di RUU ASN ini.

Begitu juga beberapa elemen, mulai dari DPD, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

"Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini," katanya.

Dijelaskan Annas, salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum dalam penataan tenaga non ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.

Dimana mayoritas berada di instansi daerah. "Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksanany aprinsip utama penataan tenaga non ASN yaitu tidak boleh ada PHK masa yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujar Anas.

Karena menurutnya ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semua aman dan tetap bekerja. istilahnya kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa  hari ini
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa hari ini pan rb

Dalam kesempatan itu, Anas menebut akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawia pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
Dari itu nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut, Anas menambahkan, bebeberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleha da penurunan pendapat yang diterima tenaga non ASN saat ini.

Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Napoli vs Real Madrid di Liga Champions, Klik Tautannya Disini

Karena menurutnya ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non ASN.

Namun dalam hal ini pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: menpan rb


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah