Ketua KPK Sementara, Beri Peringatan, Minta Pimpinan Tak Sembarang Menyebut Seseorang Jadi Tersangka

- 29 November 2023, 09:16 WIB
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango /Foto: Antara/

GALAMEDIANEWS - Pernyataan tegas disampaikan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango terhadap rekan rekan sesama pimpinan KPK yang meminta agar tidak sembarangan menyebut seseorang menjadi tersangka.

Peringatan keras Ketua KPK sementara itu dikeluarkan menyusul adanya keterangan penetapan tersangka tanpa disertai tindakan hukum seperti penahanan.

Ketiga pimpinan KPK yang diberi peringatan itu adalah Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak, hanya boleh menyampaikan status hukum seseorang melalui konferensi pers resmi.

Baca Juga: Bandung Jadi Tujuan Pendidikan hingga Tempat Nyaman Habiskan Masa Tua

Peringatan ini muncul setelah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan pengembangan kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Dalam pengembangan tersebut, seorang pengusaha bernama MS atau Muhamad Suryo disebut menjadi tersangka.

Nawawi mengingatkan agar pengumuman status tersangka dilakukan setelah tindakan penahanan atau tindakan hukum tertentu. Hal ini bertujuan untuk menghindari keceplosan yang dapat menimbulkan persoalan.

“Jangan sebelum tindakan penahanan atau tindakan apa sudah keburu ngomong, keceplosan, oh, ini sudah tersangka. Ini menimbulkan persoalan,” kata Nawawi seperti dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Selasa, 28 November.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, juga menegaskan keterbatasannya dalam memberikan informasi terkait penetapan tersangka MS. Ia menyatakan bahwa pengumuman tersangka beserta penjelasan konstruksi perkara sebaiknya dilakukan saat penahanan untuk menghindari simpang siur.

Asep Guntur tidak mengetahui detail penetapan tersangka MS karena tidak terlibat dalam kesimpulan penetapan tersebut. "Bagaimana prosesnya dan lain-lain, saya tidak tahu dan saya tidak ada di sini. Jika nanti ditetapkan tersangka, nanti pasti diumumkan," tandas Asep Selasa, 28 November. Menurutnya proses pengumuman tersangka di KPK dilakukan secara resmi melalui konferensi pers yang melibatkan pejabat tertentu, seperti Direktur Penyidikan dan Deputi Penyidikan.

Informasi juga mencuat bahwa Nawawi Pomolango, dalam gelar perkara penetapan tersangka MS atau Muhamad Suryo, keberatan atas kehadiran Firli Bahuri dan bahkan keluar ruangan. Adapun Deputi Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengumuman penetapan tersangka MS akan dilakukan melalui konferensi pers.

Baca Juga: Sekolah Incaran Para Siswa, 2 SMA Terbaik di Kabupaten Grobogan Menjadi Top Nasional di Jawa Tengah

Berdasarkan informasi, penetapan tersangka MS disetujui oleh tiga pimpinan KPK saat itu, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak. Firli Bahuri sendiri pada saat itu sudah menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Presiden Jokowi kemudian pada Jumat malam 24 November 2023 mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah