GALAMEDIANEWS - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) Kusnali meyakini bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Jabar akan bersikap netral di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Kusnali, sikap netral ASN Kemenkumham Jabar di pesta demokrasi pada Pemilu 2024, seusai arahan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly.
"Pak Menteri sudah memberikan arahan pada awal tahun dan resolusi Kemenkumham yang salah satu poin-nya menyampaikan di tahun politik 2024, ASN Kemenkumham dituntut untuk bersikap netral," ujar Kadiv Pas Kemenkumham Jabar Kusnali pada Jumat, 1 Desember 2023.
Baca Juga: Resep Gangan Jantung dan Pisang Muda ala Rudy Choirudin Makanan Unik dari Kalimantan Selatan
Adapun yang paling pokok, Kusnali mengatakan, khususnya di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mempunyai tanggung jawab yang besar. Pasalnya, harus bisa memfasilitasi warga binaan yang sejatinya memiliki hak untuk memilih bisa terakomodir.
"Dan itu tugas kita untuk bisa mengakomodirnya agar warga binaan mendapatkan hak pilihnya," ucapnya.
Dijelaskan Kusnali, jajaran Pemasyarakatan sudah melakukan deklarasi netralitas terkait menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Namun, apabila terjadi adanya pelanggaran yang dilakukan ASN, akan di kenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri (Permen) terkait dengan kode etika petugas di Kemenkumham Jabar.
"Saya pikir tidak hanya di Kemenkumham Jabar saja, tetapi ini berlaku bagi seluruh ASN," tuturnya.
Oleh karenanya, Kusnali menambahkan, pihaknya terus memberikan arahan kepada jajarannya untuk menjunjung tinggi sikap netralitas saat memasuki tahun politik. Sehingga, pesta demokrasi bisa terlaksana dengan baik, tanpa ada perilaku - perilaku yang menyimpang dari ASN khususnya di Pemasyarakatan.
"Saya yakin dan kami selalu memberikan arahan khususnya di jajaran Pemasyarakatan agar sikap netralitas harus betul-betul di junjung dan dilaksanakan," katanya.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Resto Bebek Goreng Enak dan Legendaris di Bandung
Disinggung soal sanksi bagi ASN Kemenkumham Jabar yang tidak netral, Kusnali menyebutkan, bahwa sanksi tersebut akan dilihat dari pelanggaran yang dilakukan.
"Untuk sanksi akan di lihat dulu apakah termasuk kategori ringan atau berat, tentunya disesuaikan dengan perilaku penyimpangan yang dilakukan ASN tersebut. Bisa saja masuk kategori sedang, bisa juga masuk kategori hukuman disiplin tingkat ringan," ucapnya menandaskan. ***