Korlantas Polri Akan Gelar Operasi keselamatan 2024, Catat Ini Pelanggaran yang Akan di Tindak

- 1 Maret 2024, 15:45 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas dengan melewati pembatas jalan menjelang persimpangan jalan AH Nasution-Cimuncang. Mulai 4 hingga 17 Maret Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 salah satunya menindak pelanggar melawan arus.
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas dengan melewati pembatas jalan menjelang persimpangan jalan AH Nasution-Cimuncang. Mulai 4 hingga 17 Maret Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 salah satunya menindak pelanggar melawan arus. /GALAMEDIA NEWS/heriyanto/

7. Melawan arus lalu lintas

8. Berkendara melebihi batas kecepatan.

9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar

10. Kendaraan yang melebihi muatan

11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan

12. Penggunaan plat khusus palsu.

Ditekankan Kombes Pol Eddy Djunaedi, nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile. “Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas, juga untuk melengkapi surat-surat berkendara,” tutup Kombes Pol Eddy Djunaedi***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah