7. Melawan arus lalu lintas
8. Berkendara melebihi batas kecepatan.
9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang melebihi muatan
11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
12. Penggunaan plat khusus palsu.
Ditekankan Kombes Pol Eddy Djunaedi, nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile. “Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas, juga untuk melengkapi surat-surat berkendara,” tutup Kombes Pol Eddy Djunaedi***