Polri Buka Suara, Ini Tentang Kasus Cirebon Jawa Barat

- 30 Mei 2024, 19:38 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho,  saat memberikan keterangan terkait penghapusan 2 DPO kasus Vina Cirebon di mabes Polri Kamis 30 Mei 2024.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat memberikan keterangan terkait penghapusan 2 DPO kasus Vina Cirebon di mabes Polri Kamis 30 Mei 2024. /Divisi Humas Polri/

GALAMEDIANEWS - Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan soal penghapusan dua nama di Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina Dewi Arsita dan Mohammad Rizky kerena masalah alat bukti. Kepolisian Daerah Jawa Barat telah bekerja keras untuk mengumpulkan alat bukti agar kasus yang menimpa pasangan kekasih Vina Dewi Arsita dan Mohammad Rizky jadi terang benderang.

Hal tersebut disampaikan Irjen Pol Sandi Nugroho, terkait dengan santernya pemberitaan penghapusan dua DPO Polda Jabar dalam kasus Vina Dewi Arsita dan Mohammad Rizky Cirebon Jawa Barat. “Bahwa tadinya DPO ada 3 kemudian menjadi 1, itu karena alat bukti yang mengarah ke 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyatakan itu nama fiktif,” ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis 30 Mei 2024.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Kejati Jabar Siapkan 6 Jaksa Tangani Perkara Tersangka Pegi

Disampaikan Irjen Pol Sandi Nugroho, Polda Jabar saat ini sedang bekerja keras untuk membuat kasus tersebut jadi terang benderang. Polda Jabar saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Pihaknya berterimakasih kepada masyarakat yang ikut mengawal dan mendukung agar kasus Vina Dewi Arsita dan Mohammad Rizky,  dituntaskan.

“Banyak pengamat, ahli hukum, para narasumber yang membahas kasus Vina ini dengan luar biasa, tentu saja ini menjadi penyemangat bagi Polri, bahwa dalam menyidik kasus Vina ini Polri tak sendiri. Polri didukung oleh banyak pihak, Polri diperhatikan oleh banyak pihak untuk kasus ini bisa lebih terang benderang lagi,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri.

Kendati Polda Jabar telah menetapkan satu DPO menjadi tersangka, Kadivhumas membuka kesempatan seluas-luasnya kepada khalayak untuk mengungkap kasus ini. Pihaknya tak menutup apabila ada alat bukti atau informasi tambahan yang akan berguna untuk kepolisian.

Baca Juga: Kasus VINA Cirebon Penahanan 7 Terpidana Dipindah ke Bandung, Ini Alasannya

“Kalau menang ada alat bukti, keterangan-keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang-benderang kasus ini kami sangat menunggu, dan sangat berterima kasih,” pungkas Kadivhumas Polri  Irjen Pol Sandi Nugroho.***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: humaspolri.gi.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah