Pasca-Penetapan Tersangka, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif 'Hilang' dari Pantauan Wartawan

- 6 Juni 2024, 13:44 WIB
Sejumlah wartawan menunggu kehadiran Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ke Pemkab Bandung Barat setelah ditetapkan status tersangka proyek pasar Cigasong Majalengka /Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
Sejumlah wartawan menunggu kehadiran Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ke Pemkab Bandung Barat setelah ditetapkan status tersangka proyek pasar Cigasong Majalengka /Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

GALAMEDIANEWS - Kasus korupsi yang menyeret pimpinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menjadi hattrick setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan status tersangka terhadap pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif dalam kasus proyek pasar Cigasong, Majalengka, Jawa Barat.

Adapun penetapan tersangka terhadap Arsan Latif bukan di status jabatan sebagai Pj Bupati Bandung Barat. Namun kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam pantauan Galamedianews pada Kamis, 6 Juni, sejumlah wartawan berada di Pemkab Bandung Barat menunggu hadirnya Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif. Meskipun kedatangan Arsan Latif tidak bisa dipastikan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Jabar.

Setelah ditetapkan tersangka Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini. Namun, untuk kegiatan di Pemkab Bandung Barat tidak terganggu dan terlihat seperti biasanya.

Untuk diketahui, Pj Bupati Bandung Barat, Arasan Latif tersandung masalah hukum. Arsan ditetapkan tersangka oleh kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu 5 Juni 2024.

Baca Juga: Arsan Latif Tegaskan Fokus Selesaikan Tugas Pj Bupati, Tak Pikirkan Soal Pilkada KBB

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija mengatakan, penetapan status tersangka Arsan Latif berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah