GALAMEDIANEWS - Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar terkait dengan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka.
Sebagaimana hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Jabar, Pj Bupati Bandung Barat diduga kecipratan duit dari proyek Pasar Cigasong.
Baca Juga: Dandan Riza Wardhana dan Raendi Rayendra Resmi Terima KTA dari PDI Perjuangan Jawa Barat
Aktivis Jabar sekaligus Biro Investigasi Manggala Garuda Putih, Agus Satria mengapresiasi Kejati Jabar yang telah menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka.
Agus menduga masih adanya keterlibatan pihak lain terkait kasus Pasar Cigasong.
"Kami akan terus mendorong dan mendukung Kejati Jabar untuk mengusut tuntas sampai ke akar akarnya demi menjadikan Kabupaten Majalengka lebih baik," ujar Agus, Rabu, 5 Juni 2024.
Agus mengatakan, Pengadilan telah memperpanjang masa penahanan tersangka INA dan AN dalam kasus tersebut.
"Dengan adanya perpanjangan penahanan kami berharap pihak Kejati bisa melakukan langkah hukum secara marathon," harap Agus.
Baca Juga: HUT ke-49, Pupuk Kujang Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Masyarakat