Pj Bupati Bandung jadi Tersangka Korupsi, Kejati Jabar Didorong Usut Tuntas Kasus Pasar Cigasong

- 5 Juni 2024, 18:44 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif./dok Galamedianews
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif./dok Galamedianews /

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Arsan Latif terkena kasus ini saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri.

Ia kini menjadi Pj Bupati Bandung Barat. AL diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

"Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN," terang Kasi Penkum, Rabu, 5 Juni 2024.

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penetapan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Baca Juga: Pj Bupati Bandung Barat jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menyatakan, penetapan AL sebagai tersangka bedasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Saudara AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," jelasnya.

Arsan Latif, ujar Kasi Penkum, dalam kasus itu secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Arsan diduga memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Baca Juga: TIPS JITU Pilih Laptop Gaming Second, Berikut Rekomendasi 5 Laptop Bekas Biar Ngacir Main Game

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah