"Gus Nur sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Kami merasa ini tidak boleh didiamkan. Perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2020.
Pelapor membawa barang bukti berupa CD yang berisikan pernyataan dari Gus Nur yang dianggap telah melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Terkait pelaporan, Aziz berharap aparat kepolisian bisa melakukan proses hukum terhadap upaya hukumnya itu.***