Arema FC Bersiap untuk Dibubarkan: Jika Memang Tidak Kondusif

- 30 Januari 2023, 20:58 WIB
Kondisi Kantor Arema FC pasca unjuk rasa./Antara./
Kondisi Kantor Arema FC pasca unjuk rasa./Antara./ /

GALAMEDIANEWS – Manajemen Arema FC akan memperhitungkan langkahnya dalam membubarkan tim, pasca terjadinya kerusuhan dan perusakan di kantor tim berjuluk singo edan tersebut.

Seperti yang dilansir dari Antara News, Senin, 1 Januari 2023. Pembubaran tim tersebut akan dilakukan apabila situasi tidak kondusif.

“Manajemen Arema FC akan pertimbangkan menempuh keputusan bubar jika memang dianggap tidak kondusif,” ujar Komisaris PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT. AABBI), Tatang Dwi Arfianto di Kota Malang, Jawa Timur, pada hari Senin, 30 Januari 2023.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa pada Minggu, 29 Januari 2023 kurang lebih pukul 11.30, yang digagas oleh kelompok Arek Malang berakhir ricuh. Dampak dari kerusuhan tersebut, kantor Arema FC yang berada di jalan Mayjen Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang mengalami kerusakan.

Massa aksi menggunakan pakaian serba hitam, mereka melempari batu ke arah kandang singo edan yang juga merupakan official store Arema FC. Akibat lemparan batu tersebut, tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka dan official store mengalami kerusakan yang cukup parah.

Baca Juga: Spy X Family Chapter 75,  Tanggal Rilis, Tempat Membaca, Berikut Bocorannya

“Jika dirasa Arema FC ini dianggap mengganggu kondusifitas, tentu ada pertimbangan tersendiri terkait eksistensinya atau seperti apa. Tapi kami tetap menyerahkan kepada banyak pihak (untuk pengambilan keputusan),” ujar Tatang.

Selama ini, Arema FC selalu mempertimbangkan segala aktivitas yang terkait dengan aktivitas di dunia sepakbola seperti pedagang kaki lima, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan usaha-usaha kecil lainnya.

Tatang melanjutkan, sejumlah upaya sudah dilakukan oleh manajemen Arema FC pasca tragedi di stadion Kanjuruhan,Sabtu, 1 Oktober 2022, diantaranya dengan membuka crisis center untuk penanganan korban yang terluka, kemudian harus menghadapi proses dan gugatan hukum baik pidana maupun perdata.

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x