MA Putuskan Bikers Brotherhood MC Indonesia Tetap Sama dan Tidak Berubah

29 Juni 2021, 22:41 WIB
MA putuskan Bikers Brotherhood MC Indonesia tetap sama dan tidak berubah. /Remy Suryadie/Galamedia/

GALAMEDIA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Biker Brotherhood 1% MC terhadap Bikers Brotherhood MC (BBMC).

MA pun mengeluarkan keputusan Bikers Brotherhood Motorcycle Club (MC)  Indonesia tetap sama dan tidak berubah. 

Salinan putusan tersebut dibacakan Hell Guard Bikers Brotherhood MC Indonesia Iwan Agustian SH di hadapan anggota Bikers Brotherhood MC Indonesia, Selasa 29 Juni 2021, yang disambut gembira para anggota dan mengucap syukur.

Iwan Agustian mengatakan, Bikers Brotherhood MC Indonesia merupakan klub motor klasik yang berdiri pada 13 Juni 1988 di Kota Bandung dengan 33 anggota SS Diponegoro. 

Masih dikatakannya, pada bulan ini, usia Bikers Brotherhood MC Indonesia tepat 33 tahun. Dalam perjalanan yang cukup panjang dengan berbagai perjalanan dinamika di dalamnya.

Salah satu proses hukum di dalam tubuh Bikers Brotherhood MC Indonesia, keluarlah keputusan Mahkamah Agung (MA) antara perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia melawan Bikers Brotherhood 1% (One Percent) MC Indonesia.

Baca Juga: Catat! Lansia, Balita dan Ibu Hamil Dilarang Masuk Mal hingga 5 Juli 2021

"Perkara itu dengan register Nomor 3 432 Pdt.G 201 PN.Bd Jo.115P +020 PT.B 10.3513 P: 2020 melalui juru sita Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada 28 Juni 2021. Dalam surat pemberitahuan isi putusan MA tersebut ditujukan kepada perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia," katanya.

Dalam amar putusannya, lanjut Iwan, MA antara lain menolak permohonan kasasi dari pemohon perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia.

"Amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar dalam dengan Nomor Register Perkara 115/Pdt/2020/PT/Bdg yang kini telah berkekuatan hukum tetap, juga memenangkan gugatan rekonvensi perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia," ujarnya.


Lebih lanjut Iwan mengatakan, PT Jabar dalam amar putusannya,  menerima permohonan banding dari pembanding atau penggugat konvensi. Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 432/Pdt G/2018/PN Bdg tanggal 1 Oktober 2019.

"Dengan demikian, kami mengimbau kepada perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia, harus patuh dengan putusan tersebut dan membubarkan diri," katanya.

Baca Juga: Breaking News: Usai Terseret Arus, Kapal Ferry KMP Yunicee Dikonfirmasi Tenggelam

Selain menghimbau untuk membubarkan diri, lanjutnya, para anggota Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia juga diminta mengembalikan logo kepada Bikers Brotherhood MC Indonesia.  Dan yang tergabung Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia, dilarang untuk memakai seluruh atribut milik Bikers Brotherhood MC Indonesia. "Bikers Brotherhood MC Indonesia tetaplah sama dan tidak berubah," terangnya.

Adapun isi lainnya putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung, menyatakan akta nomor 05 tahun 2015 dan surat Kemenkumham tahun 2018 soal pendirian Bikers Brotherhood MC Indonesia dinyatakan sah dan berketetapan hukum. 

"Sementara akta pendirian milik Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki ketetapan hukum yang tetap," ujar Iwan.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler