Surat jalan yang diberikan Subaru Indonesia hanya berlaku untuk mobil tipe baru yang baru dirilis, yang membutuhkan waktu lebih lama untuk proses penerbitan STNK.
"Tidak ada biaya tambahan untuk surat jalan, itu merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen kami untuk menghadirkan ketenangan kepada konsumen Subaru," ujar Arie.***