Pimpinan PPP dan PDI Perjuangan Akan Gelar Pertemuan Guna Bahas Pembentukan Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

- 27 Mei 2023, 20:56 WIB
Achmad Baidowi Ketua DPP PPP sebut Pimpinan Partainya (PPP) bersama PDI-Perjuangan akan menggelar pertemuan pada Senin, 29 Mei 2023 guna membahas pembentukan Tim Pemenangan Ganjar Pranowo/(ANTARA/ppp.or.id/aa)
Achmad Baidowi Ketua DPP PPP sebut Pimpinan Partainya (PPP) bersama PDI-Perjuangan akan menggelar pertemuan pada Senin, 29 Mei 2023 guna membahas pembentukan Tim Pemenangan Ganjar Pranowo/(ANTARA/ppp.or.id/aa) /

GALAMEDIANEWS - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa pimpinan PPP dan PDI Perjuangan akan menggelar pertemuan pada hari Senin, 29 Mei 2023 di kantor PPP untuk membahas pembentukan tim teknis pemenangan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024.



"Rencananya pertemuan akan dilakukan pada pukul 12.30 pada hari Senin, 29 Mei 2023," kata Baidowi di Jakarta, Sabtu. 27 Mei 2023.

Achmad Baidowi mengatakan rapat tersebut nantinya akan membahas beberapa hal penting, termasuk pembentukan kerangka kerja tim pemenangan dan penyusunan jadwal konsolidasi di daerah.

Baca Juga: Artis Hingga Musisi Terjun ke Politik Untuk Nyaleg, Hengky Kurniawan : Harus Disambut Baik

Achmad Baidowi Lebih lanjut mengatakan bahwa pertemuan tersebut akan langsung membahas hal-hal teknis terkait pembentukan tim pemenangan bersama. Namun, ia belum mau membeberkan nama-nama tim pemenangan, karena kedua belah pihak akan berunding terlebih dahulu.

"Nama-nama tim pemenangan akan dibicarakan," katanya.

Achmad Baidowi menekankan bahwa tidak akan ada pembahasan mengenai identitas calon wakil presiden pada pertemuan hari Senin (29/5). Sosok cawapres akan dibahas dalam pertemuan pimpinan partai.

Menurut jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Sandiaga Salahuddin Uno Segera Umumkan Partai Politik Pilihannya, PPP atau PKS?

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari jumlah suara sah dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga untuk Pilpres 2024, pasangan capres-cawapres harus mendapat dukungan minimal 115 kursi DPR. Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik dengan total suara sah 34.992.703 suara pada pemilu 2019 dapat mengajukan pasangan calon.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x