Bakal Diadukan ke PTUN dan DKPP, KPU Cimahi Klaim Polemik Calon Perseorangan Masih Proses Mediasi!

- 25 Mei 2024, 20:09 WIB
Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand / Dok : KPU Kota Cimahi //
Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand / Dok : KPU Kota Cimahi // /

 

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi akan dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelaporan tersebut akan dilakukan oleh pasangan perseorangan, yakni Asep Nandang dan Caca Nardiman yang akan maju di Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Cimahi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Menanggapi akan adanya laporan ke PTUN dan DKPP tersebut, Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand menjelaskan pihaknya telah melakukan semua tahapan sesuai prosedur.

Baca Juga: Luar Biasa Bobotoh, Tiket Final Leg Pertama di Bandung Sold Out

"Sesuai prosedur saja," ujar Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand dengan singkat saat dihubungi pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Disinggung terkait proses penyelesaian masalah tersebut, Anzhar mengaku, permasalahan putusan untuk calon perseorangan masih dilakukan proses mediasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi. "Saat ini masih proses mediasi di Bawaslu," ucapnya.

Sebelumnya, salah satu pasangan Bakal Calon (Pabaslon) Perseorangan, Asep Nandang mengatakan, dalam mediasi yang dilaksanakan antara pihaknya dengan KPU Kota Cimahi yang dimediasi oleh Bawaslu tidak menemui titik tengah. "Mediasinya jadi, tapi belum ada kesepakatan," ujar Asep pada Jumat, 24 Mei 2024.

Baca Juga: Saat Laga Final Leg 1 PERSIB Vs Madura United, Bojan Hodak Berharap Bobotoh Memberikan Dukungan Positif !

Halaman:

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah