Terkait masalah yang menjadi bahasan pasangan perseorangan, Asep menjelaskan, KPU tidak memberikan petunjuk secara surat fisik dan PKPU-nya. "KPU Cimahi seolah menutup informasi dan komunikasi kepada pabaslon dari independen," ucapnya.
Disinggung soal pembelaan KPU Cimahi dalam mediasi tertutup, Asep menilai, jawaban dari KPU Cimahi hanya bertahan dalam kesalahan input data SILON. "Tidak masuk akal, makanya saya maju terus," ucapnya.
Mengingat mediasi antara Pabaslon Perseorangan tidak menemukan kesepakatan dan kesepahaman, Asep menyatakan, pihaknya akan terus berjuang untuk memeroleh haknya. Mengingat, bukti fisik dukungan sebanyak 36.187 orang itu nyata, bahkan melebihi batas minimum syarat dukungan sebanyak 35.423.
"Saya akang maju terus. Langkah saya ke PTUN dan pengadilan pidana serta DKPP kecuali KPU ada win-win solution," katanya.***