GALAMEDIANEWS - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Dikdik Suratno Nugrahawan diminta mundur dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi.
Pasalnya,Dikdik Suratno disebut-sebut akan maju pada kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Cimahi. Desakan agar Dikdik mundur demi menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Desakan itu datang dari organisasi Pokja Sabaraya, yang meminta agar calon dari unsur ASN mundur dari jabatannya.
Baca Juga: Kanker Paru-paru Masih Bisa Terkena Bagi Perokok yang Beralih ke Vape
Ketua Pokja Sabaraya, Endang Kosasih mengatakan, ASN yang menjabat sebagai Pj kepala daerah atau sekda harus mundur dari jabatannya jika hendak mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Hal itu, ujar Endang, sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dengan Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
"Kami menindaklanjuti pernyataan Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian yang menegaskan para Pj kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024 nanti wajib mundur dari jabatannya,” tuturnya, Kamis, 23 Mei 2024.
Selain Pj, Endang juga menuturkan, ASN seperti Sekda Kota Cimahi seharusnya mundur dari jabatannya demi menjaga netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024.
"(Sekda Kota Cimahi) harus mundur. Jika ASN itu menjabat sebagai sekda, dia harus mundur, di daerah mana pun. Ini sesuai peraturan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah,” tambahnya.