Efek Jera
Lebih lanjut Endang menambahkan, menjelang Pilkada Serentak 2024, pengawasan dan penegakan disiplin ASN atas pelanggaran netralitas perlu diperketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Hukuman disiplin yang paling berat atas pelanggaran netralitas juga perlu dipertimbangkan.
"Kami menyoroti adanya kebobrokan dalam netralitas pejabat daerah dan ASN. Pasalnya, banyak bersebaran di media sosial berita pejabat daerah datang menghadiri acara undangan dari partai politik," papar Endang.
Pihaknya mengingatkan sanksi yang akan diterima bila para pejabat tersebut tidak segera mundur.
"Kalau mereka maju, sementara mereka belum mundur, harus ada penegasan. Sanksi-sanksi dalam aturan kode etik ASN itu sudah diatur kan? Jadi sesuai mekanisme peraturan itu aja," ungkapnya.
Diketahui, Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan menjadi salah satu kandidat bakal calon Wali Kota Cimahi untuk Pilkada 2024.
Baca Juga: Biodynamics Sebagai Metode Pertanian Sistem Kalender Modern
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Pemberantasan Judi Online Secara Sistematis dan Komprehensif
Dikdik dikabarkan menjadi salah satu dari dua nama bakal calon yang mendapatkan surat tugas dari Partai Golkar, selain Ngatiyana yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, untuk mengarungi kontestasi lima tahunan itu.
Dikdik mengaku, tak ragu untuk maju di Pilwalkot Cimahi nanti jika mendapat dukungan dari masyarakat. Sejauh ini, ia masih menimbang-timbang keputusannya untuk maju sebagai orang nomor 1 di Kota Cimahi itu.