4 Rekening Milik Indra Kenz yang Isinya Puluhan Miliar Rupiah Diblokir Penyidik Bareskrim Polri

2 Maret 2022, 06:39 WIB
4 Rekening Milik Indra Kenz yang Isinya Puluhan Miliar Rupiah Diblokir Penyidik Bareskrim Polri /Instagram/@Indrakenz

GALAMEDIA - Empat rekening milik Indra Kenz diblokir oleh penyidik Bareskrim Polri untuk pengusutan aset yang dimiliki Indra terkait kasusnya, penipuan binary option atau judi online melalui platform Binomo.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan.

"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir itu ada 4 rekening yang kami blokir," ujarnya seperti dikutip Galamedia dari PMJ News, Selasa, 1 Maret 2022.

Baca Juga: Ketemu Ameena Hanna Nur Atta, Outfit Lesti Kejora Jadi Sorotan, Harga Roknya Bikin Menangis

Namun, total nilai yang ada di dalam rekening tersebut belum bisa ditentukan, tetapi perkiraan jumlah yang ada di rekening Crazy Rich Medan tersebut mencapai hingga puluhan miliar rupiah.

"Uangnya ada di situ puluhan miliar, kita tidak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekatnya, siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti kena," jelasnya.

Sebelumnya, pria yang memiliki jargon 'Murah Banget' itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Kakek Olas Terkena Serangan Jantung, Sidang Sengketa Tanah di Hegarmanah Ditunda

Setelah banyak yang mengaku telah tertipu oleh Sultan Medan tersebut dan dilakukan penyelidikan, Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar.

Karena perkara tersebut, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Dipecundangi Persib, Pelatih Persija Akui Pemainnya Lakukan Kesalahan

Tidak main-main, ancaman hukuman kurungan penjara terhadap Indra Kenz mencapai 20 tahun, hingga terancam di miskin kan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan.***

Editor: Brilliant Awal

Tags

Terkini

Terpopuler