Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Quotex

9 Maret 2022, 06:54 WIB
Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Quotex /Instagram @donisalmanan/

GALAMEDIA - Polisi resmi menetapkan status tersangka pada Doni Salmanan.

Doni jadi tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Usai dijadikan tersangka, kini Doni terancam hukuman penjara 20 tahun.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip Galamedia dari PMJ News, Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Anies 'Lawan' Putusan PTUN, PSI: Sesulit Itukah Bekerja untuk Rakyat Pak?

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni menjalani pemeriksaan selama 13 jam dalam kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," ungkap Ramadhan.

Perlu diketahui, Doni dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Spoiler One Piece 1043: Kaido Terus Menyerang Saat Luffy Meleleh, Joyboy Muncul

Selain itu, Doni juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Brilliant Awal

Tags

Terkini

Terpopuler