Komplotan Polisi Gadungan Pelaku Begal Diringkus Polsek Soreang

- 22 Maret 2021, 13:53 WIB
 Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti kendaraan roda empat yang digunakan komplotan polisi gadungan untuk membegal korbannya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti kendaraan roda empat yang digunakan komplotan polisi gadungan untuk membegal korbannya. /(Ziyan M. Nasyith/Galamedia)./

Baca Juga: Rekening Nambah 3,4 Juta per Detik, Messi (Masih Juga) Puncaki Daftar Pesepak Bola Ultrakaya

Ketiga tersangka terancam dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah